ISBD
(ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR)
MANUSIA,
NILAI, MORAL DAN HUKUM
Disusun
Oleh :
IZHATI
CHOIRINA
NIM.
12.102.017
PRODI
D-III KEBIDANAN
STIKES
HAFSHAWATY ZAINUL HASAN GENGGONG
PAJARAKAN-PROBOLINGGO
TAHUN
AJARAN 2012-2013
Kata
Pengantar
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan karunianya
kami dapat menyelesaikan makalah ini. Tujuan kami makalah ini adalah untuk
menambah pengetahuan kepada pembaca tentang ”ISBD ( Ilmu Sosial Budaya Dasar)” serta untuk menyelesaikan tugas.
Ucapan terima kasih atas selesainya tugas ini dan semoga
bermanfaat bagi penulis sendiri dan bagi pembaca. Ucapan terima kasih kami
haturkan kepada para staf dosen selaku dosen pengampu mata kuliah ilmu sosial
budaya dasar yang telah membimbing penyusunan malakah ini.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu
kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan
demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir
kata penulis mengucapkan terima kasih.
Genggong, 24
desember 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR……………………………………….....................................
DAFTAR
ISI…………………………………………………...................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.................................................................................................
1.2 Tujuan.............................................................................................................
1.3 Rumusan Masalah ..........................................................................................
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 MANUSIA
2.2 NILAI
2.3 MORAL
2.4 HUKUM
2.5 Perwujudan Nilai,
Moral, dan hukum dalam Masyarakat dan Negara
2.6 Keadilan, ketertiban dan
kesejahteraan masyarakat sebagai wujud masyarakat bermoral dan mentaati hukum
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan...................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pendidikan pada hakikatnya adalah
upaya untuk menjadikan manusia berbudaya.Budaya dalam pengertian yang sangat
luas mencakup segala aspek kehidupan manusia, yang dimulai dari cara
berpikir,bertingkah laku sampai produk-produk berpikir manusia yang berwujud
dalam bentuk benda (materil)maupun dalam bentuk sistem nilai (in-
materil).
Pergaulan antar umat di dunia yang semakin intensif akan melahirkan budaya-budaya baru, baik berupa pencampuran budaya, penerimaan budaya oleh salah satu pihak atau keduanya, dominasi budaya, atau munculnya budaya baru.Keseluruhan proses ini tentu saja dipengaruhi oleh proses pendidikan di masyarakat.
Pergaulan antar umat di dunia yang semakin intensif akan melahirkan budaya-budaya baru, baik berupa pencampuran budaya, penerimaan budaya oleh salah satu pihak atau keduanya, dominasi budaya, atau munculnya budaya baru.Keseluruhan proses ini tentu saja dipengaruhi oleh proses pendidikan di masyarakat.
Pemunculan kebudayaan baru tidak
sepenuhnya memberikan efek positif terhadap perkembangan suatu bangsa,
tetapi ada juga yang berdampak negative. Untuk menghindari hal-hal
negatif dari suatu kebudayaan baru, diperlukan berbagai upaya untuk mengadakan
saringan kebudayaan yang dianggap paling tepat untuk diterapkan . Oleh karena ,
pemahaman terhadap kebudayaan menjadi penting bagi seorang pendidik agar
pendidik memahami secara persis kebudayaan dan pengaruhnya terhadap
perkembangan masyarakat.
B. Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam yang terdapat pada pembahasan ini antara lain :
1.
Apa itu manusia?
2.
Apa itu nilai ?
3.
Apa jenis-jenis moral ?
4.
Proses terbentuknya hukum ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Manusia
Secara
bahasa manusia berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang
berarti berpikir, berakal budi atau makhluk ang berakal budi (mampu menguasai
makhluk lain). Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah
fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang
individu. Dalam hubungannya dengan lingkungan, manusia merupakan suatu oganisme
hidup (living organism).
Terbentuknya
pribadi seseorang dipengaruhi oleh lingkungan bahkan secara ekstrim dapat
dikatakan, setiap orang berasal dari satu lingkungan, baik lingkungan vertikal
(genetika, tradisi), horizontal (geografik, fisik, sosial), maupun kesejarahan.
Tatkala seoang bayi lahir, ia merasakan perbedaan suhu dan kehilangan energi,
dan oleh kaena itu ia menangis, menuntut agar perbedaan itu berkurang dan
kehilangan itu tergantikan. Dari sana timbul anggapan dasar bahwa setiap
manusia dianugerahi kepekaan (sense) untuk membedakan (sense of discrimination)
dan keinginan untuk hidup. Untuk dapat hidup, ia membutuhkan sesuatu. Alat
untuk memenuhi kebutuhan itu bersumber dari lingkungan
Manusia
adalah makhluk yang tidak dapat dengan segera menyesuaikan diri dengan
lingkungannya. Pada masa bayi sepenuhnya manusia tergantung kepada individu
lain. Ia belajar berjalan,belajar makan,belajar berpakaian,belajar
membaca,belajar membuat sesuatu dan sebagainya,memerlukan bantuan orang lain
yang lebih dewasa
B. 1. Pengertian Nilai
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan
berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau
berguna bagi kehidupan manusia.
Defenisi nilai dari berbagai sudut pandang :
1.
Menurut Cheng (1955): nilai merupakan sesuatu yang
potensial, dalam arti terdapatnya hubungan yang harmonis dan kreatif, sehingga
berfungsi untuk menyempurnakan manusia, sedangkan kualitas merupakan atribut
atau sifat yang seharusnya dimiliki (dalam lasyo, 1999, halm.1)
2.
Menurut Lasyo
(1999, halm.9) sebagai berikut: nilai bagi manusia merupakan landasan atau
motivasi dalam segala tingkah laku atau perbuatannya.
3.
Menurut Dardi Darmodihardjo (1986, halm. 36): nilai
adalah yang berguna bagi kehidupan manusia jasmani dan rohani.
2.
Ciri-Ciri Nilai
Menurut Bambang Daroeso (1986)
adalah sebagai berikut:
1.
Nilai
itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia.
2.
Nilai
memiliki sifat normative, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan
suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal (das sollen).
3.
Nilai
berfungsi sebagai daya dorong atau motivator dan manusia adalah pendukung
nilai.
3.
Macam-Macam Nilai
Dalam filsafat, nilai dibedakan
dalam tiga macam,yaitu:
1.
Nilai
logika adalah nilai benar salah
2.
Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah
3.
Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk
Notonegoro
(dalam Kaelan, 2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai itu adalah
sebagai berikut.
1. Nilai
material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia.
2. Nilai
vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi aktivitas manusia
3. Nilai
kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Terdiri dari
nilai kebenaran, nilai keindahan, nilai kebaikan, dan nilai religius.
4.
Jenis Nilai
Nilai
terbagi atas 2, yaitu:
1. Nilai Estetika
Estetika berhubungan dengan keindahan.
2. Nilai Etika
berhubungan dengan kajian baik buruk dan benar salah.
berhubungan dengan kajian baik buruk dan benar salah.
Menurut
Bertens (2001, hal 6) menyebutkan ada tiga jenis etika, yaitu :
1.
Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan
norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok orang
dalam mengatur tingkah lakunya.
2.
Etika berarti juga kumpulan asas atau nilai moral,
yang dimaksud disini adalah kode etik.
3.
Etika mempunyai arti lagi ilmu tentang yang baik dan
yang buruk. Etika disini sama artinya filsafat moral.
Menurut
Max Schelle (dalam Kaelan, 2002, hal 175), hierarki nilai terdiri dari:
1. Nilai Kenikmatan, nilai yang mengenakkan atau tidak mengenakkan berkaitan
dengan indra manusia yang menyebabkan manusia senang atau menderita.
2. Nilai Kehidupan, yaitu nilai yang penting bagi kehidupan.
3. Nilai Kejiwaan, yaitu nilai yang tidak tergantung pada keadaan jasmani
maupun lingkungan.
4. Nilai Kerohanian, yaitu moralitas nilai yang suci atau tidak suci.
Notonegoro
dalam Kaelan (2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai itu adalah
sebagai berikut :
1. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani
manusia atau kebutuhan ragawi manusia. Contoh: mobil, rumah, televisi, dan
lain-lain.
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat
mengadakan kegiatan atau aktivitas. Contoh: air, makanan, minuman, pakaian, dan
lain-lain.
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian meliputi :
a)
Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio,
budi, cipta) manusia. Contoh: adat istiadat.
b)
Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber
pada unsur perasaan (emotion) manusia. Contoh: seni tari, seni musik, dan seni
gambar.
c)
Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada
unsur kehendak (karsa,Will) manusia. Contoh: etika makan, etika berbicara,
etika duduk, dan lain-lain
5.
Fungsi nilai
Fungsi nilai bagi kehidupan manusia, yaitu:
1. Sebagai faktor pendorong :
nilai berhubungan dengan cita-cita dan harapan.
2. Sebagai petunjuk arah : nilai
berkaitan dengan cara berpikir , berperasaan, bertindak serta menjadi panduan
dalam menentukan pilihan.
3. Nilai sebagai pengawas : nilai
mendorong, menuntun, bahkan menekan atau memaksa individu berbuat dan bertindak
sesuai dengan nilai yang bersangkutan.
4. Nilai sebagai alat solidaritas
: Nilai dapat menjaga solidaritas di kalangan kelompok atau masyarakat.
5. Dapat mengarahkan masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku.
6. Nilai sebagai benteng
perlindungan: nilai berfungsi menjaga stabilitas budaya dalam dalam suatu
kelompok/masyarakat.
6.
Proses Terbentuknya nilai
1. Pengaruh kehidupan keluarga dalam pembinaan nilai moral
Keluarga bagian dari masyarakat, terpengaruh oleh tunututan kemajuan yang
terjadi, namun masih banyak orang meyakini bahwa nilai moral itu hidup dan
dibangun dalam lingkungan keluarga.
2. Pengaruh teman sebaya terhadap pembinaan nilai moral
Sebagai makhluk sosial, anak pasti punya teman, dan pergaulan dengan
teman akan menambah pembendaharaan informasi yang akhirnya akan mempengaruhi
berbagai jenis kepercayaan yang dimilikinya. Keluarga sering dikagetkan oleh
penolakan anak ketika memberikan nasihat, dengan alasan bahwa apa yang
disampaikan orang tua berbeda atau bertentangan dengan “aturan” yang
disampaikan oleh temannya.
3. Pengaruh figur otoritas terhadap perkembangan nilai moral individu
Masalah hampir tidak ada seorangpun yang memandang pentingnya membantu
anak untuk menghilangkan kebingungan yang ada pada pikiran atau kepala mereka.
Hampir tidak ada seorang pun yang memandang penting membantu anak untuk
memecahkan dan menyelesaikan pemikiran yang memusingkan tersebut.
4. Pengaruh media komunikasi terhadap perkembangan nilai moral
Komunikasi mutakhir tentu fokus akan mengembangkan suatu pandangan hidup
yang terfokus sehingga memberikan stabilitas nilai pada anak. Namun media-media
tersebut justru meyuguhkan berbagai pandangan hidup yang sangat variatif pada
anak.
5. Pengaruh otak atau berfikir terhadap perkembangan nilai moral
Pengalaman itu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap prose
pematangan, dengan demikian guru/pendidik dapat dan harus membimbing anak
melaui proses yang kontinu melalui pengembangan situasi bermasalah yang
memperkaya kesempatan berfikir.
6. Pengaruh informasi terhadap perkembangan nilai moral
Setiap
hari manusia mendapatkan informasi, informasi ini berpengaruh terhadap system
keyakinan yang dimiliki oleh individu, baik infomasi itu diterima secara
keseluruhan, diterima sebagian atau ditolak semuanya, namun bagaimanapun informasi
itu ditolak akan menguatkan keyakinan yang telah ada pada individu tersebut.
C.
Moral
1.
Pengertian moral
Moral berasal dari bahas latin mores yang berarti adat kebiasaan. Kata
mors ini mempunyai sinonim mos, moris, manner more atau manners, morals. Dalam
bahasa Indonesia, kata moral berarti akhlak (basah arab) atau kesusilaan yang
mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi
pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.
Kata moral ini dalam bahasa yunani
sama dengan ethos yang menjadi etika. Makna moral yang terkandung dalam
kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Bisa
dikatakan manusia yang bermoral adalah manusia yang sikap dan tingkah lakunya
sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
2.
Jenis moral
Ada dua
macam moral dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia, yaitu:
1. Moral deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan
rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam
hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Hal ini memberikan fakta sebagai dasar
untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil.
2. Moral normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan
pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia. Moral normatif
memberikan penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka
tindakan yang akan diputuskan.
3.
Fungsi moral
Fungsi
moral bagi kehidupan manusia, yaitu:
1. Mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan
sesama sebagai bagian masyarakat
2. Menarik perhatian pada permasalahan moral yang kurang di tanggapi
3. Dapat menjadi penarik perhatian manusia pada gejala pembiasaan emosional
D.
Hukum
1.
Pengertian hokum
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak
mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa atau diluar masyarakat. Maka
manusia,masyarakat,dan hukum merupakan pengertian yang tidak dapat dipisahkan
sehingga menjadi pameo. Dalam kaitan dengan masyarakat, tujuan hukum yang utama
dapat direduksi untuk ketertiban.
Ada beberapa pendapat para pakar
mengenai pengertian hukum, yaitu:
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut
kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta
sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan
untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus
mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa
dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh
lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang
benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah
yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak
tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara
keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
2.
Jenis hukum
Jenis hukum berdasarkan
sumber, yaitu:
1. Hukum adat
Sistem hukum yang
dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia
lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah
peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan
ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan
menyesuaikan diri dan elastis. Contoh: hukum adat minangkabau.
2. Hukum undang-undang
Hukum yang tercantum
dalam peraturan perundang-undangan. Ada dua jenis undag-undang yakni dalam arti
material (setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya
mengikat secara umum bagi semua warga negara) dan dalam arti formal (setiap
peraturan yang karena bentuknya dapat disebut UU). Contoh: UU pemilu.
3. Hukum yurisprudensi
Yaitu keputusan hakim
terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan
pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa. Contoh: KUHP.
4. Hukum traktat
Yaitu perjanjian yang
dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang
emnjadi kepentingan negara bersangkutan. Contoh: hukum batas negara.
5. Hukum doktrin
Yaitu pendapat para ahli
hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan
penerapannya.
Jenis hukum berdasarkan
isinya, yaitu:
1. Hukum public
Hukum yang
mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum
perlindungan Publik. Contoh: hukum tata negara, hukum acara pidana.
2. Hukum privat
Hukum yang mengatur
kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara
orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan. Contoh: hukum waris, hukum dagang, hukum perdata.
Jenis hukum berdasarkan masa
berlakunya, yaitu:
1.
Hukum Positif atau ius constitutum
adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di
Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur
melalui KUH Pidana, dll. Dalam hukum positif atau ius constitutum di indonesia,
berlaku tata hukum sebagai berikut:
a)
Hukum Tata Negara adalah Peraturan-peraturan yang
mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah, sturktur, tugas dan
wewenang alat perlengkapan Negara.
b)
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak
dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum
di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum
publik dan hukum privat atau Hukum Perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common
law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
c)
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk
kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan
terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada
keseluruhan yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan
aturan-aturan untuk :
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang
dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi
barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar
larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang
telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan
apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
d)
Hukum Tata Usaha (Administrasi) negara adalah hukum
yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata
pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
e)
Hukum acara atau hukum formal adalah hukum yang
mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum
material. Tata hukum ini terbagi atas:
1. Hukum Acara Pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang
tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup
hukum pidana. Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8
tahun 1981.
2. Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin
ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim. Dan ketentuan-ketentuan
dari Hukum Acara Perdata pada dasarnya sama sekali tidak memberatkan hak dan
kewajiban yang sering kita jumpai dalam hukum materiil perdata, akan tetapi
pada intinya aturan-aturan hukum perdata materiil adalah melindungi hak-hak
perseorangan dan itu merupakan sifat dasar dari Hukum Acara Perdata.
2.
Hukum yang akan datang atau ius costituendum
Hukum yang dicita-citakan,
diharapkan, atau direncanakan akan berlaku masa yang akan datang. Contoh: hukum
pidana nasional yang hingga saat ini masih disusun.
Jenis hukum berdasarkan
tempat berlakunya, yaitu:
1. Hukum Internasional
adalah bagian hukum yang
mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum
Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun
dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian
ini kemudian meluas sehingga Hukum Internasional juga mengurusi struktur dan
perilaku organisasi internasional. Contoh: Hukum Perang Perdata Internasional
dan sebagainya.
2. Hukum Lokal (Local Law)
adalah hukum yang hanya
berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan
sebagainya). Atau suatu sistem hukum yang tampak seiring dengan peningkatan
pentingnya hukum negara dan aparatur administrasinya, dimana pengembangan dan
kewenangannya, maksud dan tujuannya kesemuanya ditentukan oleh aparat
pemerintah. Pemberlakuan, dalam praktek sehari-hari berada dalam suatu
kewenangan daerah yang terdesentralisasi.
Perbedaannya dengan hukum nasional adalah bahwa proses pembentukan hukum
lokal yang dibangun tersebut perumusannya didasarkan pada spirit berpikir
hukuni masyarakat pribumi.
3.
Fungsi hukum
`Fungsi hukum bagi kehidupan manusia, yaitu:
1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan
petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang
baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala
sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum
itu ditaati anggota masyarakat.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
3. Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang
4. Hukum mempunyai sifat memaksaHukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan
Psikologis, Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum
dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa
yang benar.
5. Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan
untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa
masyarakat kea rah yang lebih maju.
6. Sebagai fungsi kritis hukum
Dr.
Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155
mengatakan : “Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum
mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan
pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak
hukum termasuk didalamnya”.
4.
Proses terbentuknya hukum
Terjadinya hukum di Inggris pada awalnya dan terus berkembang adalah
hukum berasal dari kebiasaan dalam masyarakat dan dikembangkan oleh
keputusan-keputusan pengadilan. Hukum Inggris yang demikian ini dinamakan common
law, yang pertumbuhannya dimulai pada tahun 1066, saat berkuasanya William
The Conqueror.
Pandangan-pandangan
ekstrim tentang terjadinya hukum secara umum dikatakan oleh J.P Glastra Van
Loon adanya dua pandangan ekstrim, yaitu:
1. Pandangan legisme, (yang berkembang dan berpengaruh ampai pertengahan
abad ke 19)
Menurut pandangan ini hukum terbentuk hanya oleh perundang-undangan. Dan
hakim secara tegar terikat pada undang-undang, peradilan adalah hal menerpakan
secara mekanis dari ketentuan undang-undang pada kejadian-kejadian yang
konkrit.
2. Pandangan Freirechtslehre (abad 19/20)
Menurut pandangan ini hukum terbentuk hanya oleh peradilan,
undang-undang, kebiasaan, dan sebagainya hanyalah sarana-sarana pembantu bagi
hukum dalam menenemukan hukum pada kasus-kasus konkrit.
Perwujudan Nilai, Moral, dan hukum dalam
Masyarakat dan Negara
Pada umumnya
kesadaran hukum dikaitkan dengan ketaatan hukum atau efektifitas hukum untuk
mengambarkan keterkaitan antara kesadaran hokum dengan ketaatan hukum terdapat
suatu hipotesis yang dikemukakan oleh Berl Kutchinsky, yaitu “a ‘strong
legal consciousness’ is sometimes considered the cause of adherence to law
(sometimes it is just another word for that) while a weak lrgal
conciousness’ is consideredto cause of crime and evil”. Kuatnya kesadaran
tentang undang – undang (hukum) kadang - kadang dipertimbangkan menjadi
penyebab kesetiaan dan ketaatan hukum (meskipun hanya sekedar kata – kata
saja).
sedangkan
lemahnya kesadaran tentang undang – undang (hokum) dipertimbangkan menjadi
penyebab terjadinya kejahatan dan malapetaka.
Kesadaran hukum memiliki perbedaan dengan perasaan hokum. Perasaan
hokum diartikan sebagai penilaian hokum yang timbul secara serta merta dari
masyarakat dalam kaitannya dengan masalah keadilan
Tentang faktor faktor yang
menyebabkan masyarakat mematuhi hokum antara lain adalah :
1. compliance.
Diartikan
sebagai suatu kepatuhan berdasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha
untuk menghindarkan diri dari hokuman atau sanksi yang mungkin dikenakan
apabila seorang melanggar ketentuan hokum, baik hokum formal ataupun
berdasarkan norma – norma masyarakat
2.
Identification.
Terjadi
bila kepatuhan terhadap kaidah – kaidah hokum bukna ada karena nilai
instrinsiknya, akan tetapi agar keanggotaan kelompok serta hubungan baik dengan
merka yang diberi wewenang untuk menerapkan hokum tersebut tetap terjaga
3.
Internalization.
Seseoran
gmematuhi hokum dikarenakan secara instrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan
4.
Society Interest.
Maksunya
ialah kepentingan – kepentingan para warga masyarakat terjamin oleh wadah hokum
yang ada.
Kesadarann hukum berkaitan dengan nilai – nilai yagn tumbuh dan berkembang di
masyarakat, dengan demikian masyarakat menaati hokum bukan karena
paksaan,terdapat 4 indikator kesadaran hukum ,yaitu:
1. pengetahuan hukum
2. Pemahaman hokum
3. Sikap hukum
4. Pola perilaku hukum.
Pengetahuan hukum adalah pengetahuan seseorang mengenai beberapa perilaku
tertentu yang sudah diatur oleh hukum, yang dimaksud disi adlah hukum tertulis
dan hukum tidak tertulis ( norma – norma atau aturan aturan dalam masyarakat)
Pemahaman hukum dalam adalah sejumlah informasi yang dimiliki seseorang
mengenai isi peraturan dari suatu hukum tertentu
Sikap hukum adalah suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya
penghargaan terhadap hukum sebagai suatu yang bermanfaat atau menguntungkan
bila di taati
Pola perilaku huku merupakan hal yang utama dalam kesadaran hukum, karena disni
dapat dilihat apakah suatu peraturan berlaku atau tidak di dalam
masyarakat dengan demikian seberapa jauh kesadaran hukum dalam masyarakat dapat
dilihat dari pola perilaku hukum suatu masyarakat.
Keadilan, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud masyarakat bermoral dan mentaati hukum
Keadilan, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud masyarakat bermoral dan mentaati hukum
Disepakati
bahwa manusia adalah makhluk sosial, yaitu makluk yang selalu berinteraksi dan
membutuhkan bantuan dengan sesamanya. Dalam konteks hubungan dengan sesama
perlu adanya keteraturan sehingga setiap individu dalam berhubungan secara
harmonis dengan individu lain di sekitarnya. Untuk terciptanya keteraturan
tersebut diperlukan aturan yang disebut oleh kita hukum. Hukum dalam masyarakat
merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya
manusia tanpa atau diluar masyarakat.
Hukum
diciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang menyatakan bahwa tujuan
hukum adalah keadilan, ada juga yang menyatakan kegunaan,ada yang kepastian
hukum dan lain-lain. Akan tetapi dalam kaitan dalam masyarakat, tujuan hukum
yang utama dapat di reduksi untuk ketertiban (order). Mochtar kusumaatmaja
(2002,h.3) mengatakan “ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala
hokum,kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syarat pokok (fundamentas)
bagi adanya suatu masyarakat yang teratur, ketertiban sebagai tujuan utama
hukum yang merupakan fakta objektif yang berlaku bagi segala masyarakat manusia
dalam segala bentuknya”. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat ini,
diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat.
Banyak
kaidah yang berkembang dan dipatuhi masyarakat, seperti kaidah agama,kaidah
susila,kesopanan,adat kebiasaan dan kaidah moral. Kaidah hokum sebagai salah
satu kaidah sosial tidak berarti meniadakan kaidah-kaidah lain tersebut,bahkan
antarakaidah hokum dengan kaidah lain saling berhubungan yang satu memperkuat
yang lainnya, meskipun ada kalanya kaidah hokum tidak sesuai atau idak serasi
dengan kaidah-kaidah tersebut. Dahlan thaib (2001,h.3) mengatakan bahwa hukum
itu merupakan hokum apabila dikehendaki, diterima oleh kita sebagai anggota masyarakat
; apabila kita juga betul-betul berpikir, demikian seperti yang dirumuskan
dalam undang-undang, dan terutama juga betul-betul menjadi realitas hukum dalam
kehidupan orang-orang dalam masyarakat. Dengan demikian hukum sebagai kaidah
sosial, tidak lepas dari nilai (values) yang brlaku pada suatu masyarakat.
Bahkan dapat dikatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan dari nilai-nilai
yang berlaku dalam masyarakat.
Selanjutnya
Mochtar Kusumaatmadja (2002,h.10) mengatakn “ hukum yang baik adalah hukum yang
sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya
sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam
masyarakat tersebut”
Problematika
Pembinaan Nilai Mora
1.
Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral
Keluarga
berperan sangat penting bagi pembinaan nilai moral anak. Hal ini karena dalam
keluargalah, pendidikan pertama dan utama anak sebelum memasuki dunia
pendidikan dan masyarakat.
Keluarga
yang harmonis berupaya memberi contoh yang baik kepada anak-anak mereka.
Kehidupannya selalu diliputi suasana damai, tenteram, kasih sayang, dan penuh
dengan kebahagiaan. Sebaliknya keluarga yang tidak harmonis, sering ribut dan
bertengkar, sehingga hal itu akan berpengaruh setidaknya sedikit banyak bagi
perkembangan jiwa dan moral anak.
2.
Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral
Pengaruh
pergaulan dengan teman sebaya sangat mempengaruhi sikap dan perilau generasi
muda kita dalam hal moralnya. Berteman dengan teman yang tidak baik sikap dan
perilakunya juga kata-katanya akan mengakibatkan anak akan cepat meniru hal-hal
negatif. Oleh karena itu, pemilihan teman dalam bergaul khususnya tem an yang baik akan membantu membina nilai
moral anak.
3.
Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
Pengaruh
figur otoritas terhadap perkembangan nilai moral individu sangat besar
pengaruhnya. Figur otoritas yang baik akan memberi contoh teladan yang baik
bagi anak dan masyarakat pada umumnya. Sebaliknya, figur otoritas yang tidak
baik akan memberi contoh yang tidak baik bagi perkembangan nilai moral
individu.
4. Pengaruh Media Telekomunikasi Terhadap
Perkembangan Nilai Moral
Pengaruh
ntedia telekomunikasi akhfu-akhir ini memang cukup memprihatinkan di kalangan
generasi muda. Penyalahgunaan sarana telekomunikasi yang seharusnya digunakan
sesuai fungsinya ini cukup mempengaruhi sikap dan perilaku generasi muda kita.
5. Pengaruh Media Elektonik dan Internet terhadap
Pembinaan Nilai Moral
Sama halnya dengan Pengaruh Media Telekomunikasi
Terhadap Perkembangan Nilai Moral, Media Elektonik dan Internet juga sangat
berpengaruh terhadap pembinaan Nilai Moral, dan cendrung memprihatinkan
dikalangan generasi muda. Penyalah gunaan Media Elektonik dan Internet kearah
negatiflah yang membuat generasi muda kita sangat memprihatinkan moralnya.
Problematika
Hukum
Problema paling mendasar dari
hukum di Indonesia adalah manipulasi atas fungsi hokum oleh pengemban
kekuasaan.
Problem
akut dan mendapat sorotan lain adalah:
- Aparatur penegak hukum ditengarai kurang banyak diisi oleh sumber daya manusia yang berkualitas. Padahal SDM yang sangat ahli serta memiliki integritas dalam jumlah yang banyak sangat dibutuhkan.
- Peneggakkan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya karena sering mengalami intervensi kekuasaan dan uang. Uang menjadi permasalahan karena negara belum mampu mensejahterakan aparatur penegak hukum.
- Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur penegak hukum semakin surut. Hal ini berakibat pada tindakan anarkis masyarakat untuk menentukan sendiri siapa yang dianggap adil.
- Para pembentuk peraturan perundang-undangan sering tidak memerhatikan keterbatasan aparatur. Peraturan perundang-undangan yang dibuat sebenarnya sulit untuk dijalankan.
- Kurang
diperhatikannya kebutuhan waktu untuk mengubah paradigma dan pemahaman
aparatur. Bila aparatur penegak hukum tidak paham betul isi peraturan
perundang-undangan tidak mungkin ada efektivitas peraturan di tingkat
masyarakat.
Problem berikutnya adalah hukum di Indonesia hidup di dalam masyarakat yang tidak berorientasi kepada hukum. Akibatnya hukum hanya dianggap sebagai representasi dan simbol negara yang ditakuti. Keadilan kerap berpihak pada mereka yang memiliki status sosial yang lebih tinggi dalam masyarakat. Contoh kasus adalah kasus ibu Prita Mulyasari.
Pekerjaan besar menghadang bangsa
Indonesia di bidang hukum. Berbagai upaya perlu dilakukan agar bangsa dan
rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan dapat merasakan apa yang
dijanjikan dalam hukum.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Manusia, nilai, moral dan hukum
adalah suatu hal yang saling berkaitan dan saling menunjang. Sebagai warga
negara kita perlu mempelajari, menghayati dan melaksanakan dengan ikhlas
mengenai nilai, moral dan hukum agar terjadi keselarasan dan harmoni kehidupan.
3.2 Saran
Penegakan hukum harus
memperhatikan keselarasan antara keadilan dan kepastian hukum. Karena, tujuan
hukum antara lain adalah untuk menjamin terciptanya keadilan (justice),
kepastian hukum (certainty of law), dan kesebandingan hukum (equality before
the law).
Penegakan hukum-pun harus
dilakukan dalam proporsi yang baik dengan penegakan hak asasi manusia. Dalam
arti, jangan lagi ada penegakan hukum yang bersifat diskriminatif, menyuguhkan
kekerasan dan tidak sensitif jender. Penegakan hukum jangan dipertentangkan
dengan penegakan HAM. Karena, sesungguhnya keduanya dapat berjalan seiring
ketika para penegak hukum memahami betul hak-hak warga negara dalam konteks
hubungan antara negara hukum dengan masyarakat sipil.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar