Powered By Blogger

Rabu, 06 Maret 2013

“NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PRAKTIK KEBIDANAN”



“NILAI-NILAI PANCASILA
DALAM PRAKTIK KEBIDANAN”


Disusun oleh :

                                                                                  IZHATI CHOIRINA
 
 
BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang

            Saat ini telah banyak sekali terjadi perubahan - perubahan yang cukup pesat dan luas di seluruh Dunia sebagai akibat adanya kemajuan daya nalar/pikir manusia. Perubahan Sosial dan Budaya akan menghasilkan perubahan tata nilai, tetapi karena tata nilai baru belum melembaga sementara tata nilai lama mulai ditinggalkan, maka dapat menimbulkan berbagai gejolak, ketidakpastian, rasa cemas dan kegelisahan.
            Bangsa Indonesia harus makin memantapkan kesetiaannya kepada Pancasila, dengan cara menghayati mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan Ekonomi, Sosial Budaya. Kehidupan manusia tanpa mengenal Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila yang pertama dapat mengakibatkan mereka kehilangan nilai-nilai etik, moral dan spritual. Tanpa Kemanusiaan yang adil dan beradab, kemajuan bidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi justru akan memerosokkan nilai-nilai kemanusiaan ke dalam tempat yang rendah.
            Tanpa nilai Persatuan dan Kesatuan, bangsa indonesiaakan mengalami perpecahan dari dalam, misalnya permusuhan antar suku bangsa, antar agama atau ras. Tanpa nilai - nilai Kedaulatan rakyat, dapat disaksikan tumbuhnya kekuatan kekuatan pemerintahan yang sewenang - wenang yang akhirnya terjadi pertentangan antara pemerintah dan rakyat. Tanpa nilai - nilai Keadilan sosial, dapat disaksikan kesenjangan sosial dalam masyarakat,akan terjadi kecemburuan sosial antara sikaya dan si miskin. Lebih lanjut hal ini dapatmenimbulkan keresahan dan perpecahan yang selanjutnya dapat membahayakan kelestarian hidup bangsa dan negara.
            Oleh sebab itu, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila mutlak harus dihayati dan diamalkan oleh masyarakat Indonesia, agar kita dapat terhindar dari akibat - akibat buruk yang dibawa oleh zaman tersebut.


B.                 Tujuan
            a.      Tujuan Umum
Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup.
            b.      Tujuan Khusus
Agar dapat memahami nilai-nilai pancasila dalam pandangan hidup bangsa Indonesia
Mahasiswa mampu menerapkan nilai – nilai pancasila dalam kehidupan sehari - hari
C.     Rumusan Masalah
            a.       Bagaimana arti Pancasila sebagai dasar negara?
            b.      Bagaimana Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa?
            c.       Bagaimana Pengamalan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa?


BAB I
PEMBAHASAN

A.  ARTI PANCASILA SEBAGAI  DASAR  NEGARA
            (Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia) – Pancasila dalam kehidupannya ini rering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (philosoficche Gronslag) dari negara, idiologi negara atau (Staatsidee.
Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pencasila merupakan suatu dasar untuk mengatur  penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara negara segala peraturan terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila.
            Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakn sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asa kerokhanian yang meliputi suatu kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukumdasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi. Dalam kehidupannya sebagaidasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
            Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dan segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 di jelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara dan golongan fungsional) memegang tegus cita-cita moral rakyat yang luhur.
            Secara umum dapat dirumuskan bahwa mengamalkan pancasila dalam kehidupan shari-hari apabila kita mempunyai sikap mental, pola berfikir dan tingkah laku (amal perbuatan) yang dijiwai sila-sila pancasila secara kebulatan, bersumber kepada pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, tidak bertentang dengan norma-norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan adat istiadat serta tidak bertentangan dengan norma hokum yang berlaku.
            Secara konkrit norma-norma itu dapat digali dan dikembangkan dari :
1.      Sila-sila Pancasila (termasuk didalamnya ajaran-ajaran agama)
2.      Pembukaan UUD 1945 (4 pokok pikiran)
3.      Batang tubuh UUD 1945 (prinsip-prinsip)
4.      Ketetapan-ketetapan MPR/S dan segala peraturan perundang-undangan yang belaku
5.      Norma-norma perjuangan bangsa Indonesia (jiwa dan nilai-nilai 1945)
6.      Norma-norma lainnya yang bersumber kpada kepribadian bangsa Indonesia
            Sebagai dikemukakan diatas, pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dapat disebut pengamalan pancasila secara suyektif (pelaksanaan subyektif pancasila). Pengamalan Pancasila secara subyektif ini meliputi bidang-bidang yang luas, antara lain bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, juga meliputi lingkungan hidup pribadi, hidup keluarga, hidup kemasyarakatan dan sebagainya
B.  Wujud pancasila
Wujud pancasila sebagai berikut :
1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
            a.       Percaya dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusian yang adil dan beradap
            b.      Hormat meghormati dan bekerja sama antar pemeluk dan penganut kepercayaan yang bebeda sehingga terbina keukunan hidup
            c.       Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaannya
            d.      Tidak memaksa suatu agama kepada orang lain
2.      Sila Kemanusian yang Adil dan Beradap
            a.       Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antar manusia
            b.      Saling mencintai sesama manusia
            c.       Mengembangkan sikap tenggang rasa
            d.      Tidak semena-mena terhadap orang lain
            e.       Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
            f.       Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
            g.      Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
3.      Sila Persatuan Indonesia
            a.       Menempatkan persatuan , kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan
            b.      Rela berkorban untuk kepentingn bangsa
            c.       Cinta tanah air dan bangsa
            d.      Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia
            e.       Memajukan pergaulan demi persatuan  dan kesatuan bangsa Bhineka Tunggal Ika
4.      Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
            a.       Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
            b.      Tidak memaksakan kehendak orang lain
            c.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
            d.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
            e.       Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabakan secara moral
5.      Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
            a.       Mengembangkan perbuatan-perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan
            b.      Besikap adil         
            c.       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
            d.      Menghormati hak-hak orang lain
            e.       Bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
C. Ketulusan dalam praktek kebidanan
            Bidan adalah profesi yang mulia dan tidak ringan namun dengan profesionalisme,ketulusan dan pengabdian seorang bidan dapat mempermudah Bidan dalam menjalankan tugas profesinya.profesi Bidan seharusnya mendapatkan penghargaan dan perhatian untuk meningkatkan prospek kerja Bidan,dan stigma negative tentang Bidan hendaknya dihapus,tidak adil bagi profesi dan pengabdian bidan selama ini jika kematian dikaitkan dengan banyaknya Bidan.
            Tingginya AKI dan AKB bukan sepenuhnya kesalahan Bidan,Bidan yang telah menjalankan tugas sesuai standar profesi serta sesuai kewenanganya namun tetap teerjadi kematian mungkin saja pengaruh komplikasi pada Bayi ataupun Ibu.Perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang penyebab utama kematian itu terjadi sehingga perlu dilakukan program-program serta inovasi baru untuk menanggulangi AKI dan AKB agar dicegah.
            Tingginya angka kematian ini seharusnya menjadi pr bagi semua pihak bukan saja Bidan tetapi nakes serta berbagai pihak. Langkah  yang  efektif yang dapat dilakukan bidan untuk penurunan angka kematian diantaranyadeteksi dini kelainan ataupun masalah yang dialami oleh ibu dan bayi melalui ANC, deteksi dini komplikasi kala 1,kala II,kala III serta kala IV  adalah manajemen yang efektif untuk mencegah serta antisipasi terjadinya komplikasi  yang berpotensi mengarah kepatologi hingga kematian Bidan masa depan yang modern yang diharapkan dapat memberikan inovasi baru untuk menurunkan angka kematian,karena seiring perkembangan zaman maka semakin berkembang dan kritisnya pemikiran orang,dengan berkembangnya pikiran manusia ,diharapkan akan lahir Bidan-Bidan yang cerdas serta inovativ dalam menangani masalah-masalah  ibu dan anak.
            Ketika Bidan menjadi sorotan public serta angka kematian Ibu dan Bayi yang menunjukan angka yang sangat drastis mendorong saya untuk menjadi seorang Bidan masa depan yang dapat menjadi ”kunci penurunan AKI dan AKB” di Indonesia yang mampu bekerja secara professional serta dapat menurunkan angka kematian Ibu dan anak.Cita-cita tertinggi saya adalah Indonesia yang sehat serta pada tahun 2014 AKI dan AKB di Idonesia menurun menjai 0 per 100.000 kelahiran hidup.Saya tidak ingin terkenal namun saya ingin berguna dan dapat menyelamatkan nyawa manusia.
            Banyak hal yang ingin sala lakukan ketika nanti saya menjadi Bidan di Indonesia,saya Ingin terjun langsung kemasyarakat,mengabdi kepada masyarakat terutama untuk mengatasi masalah-masalah kesehatan Ibu dan anak,agar Indonesia dapat menjadi rangking terakhir AKI dan AKB di Dunia dan menjadi peringkat pertama dalam kategori kesehtan Ibu dan Anak dan Stigma negative Bidan dapat diubah menjadi”Bidan Peri penyelamat nyawa manusia”.
D.    Bentuk pengamalan dari sila-sila Pancasila dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada  pasien, sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
a)      Ikut mendoakan kesembuhan pasien meskipun berbeda keyakinan.
b)      Memberikan kesempatan kepada pasien untuk berdoa atau sembahyang sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing sebelum dan sesudah melakukan tindakan keperawatan.
c)      Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah masing-masing jika antara perawat maupun dokter berbeda keyakinan dengan pasien.
2.      Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
a)      Memberikan pelayanan yang adil tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya sesuai dengan penyakit yang diderita pasien.
b)      Dalam merawat pasien hendaknya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian dengan tidak memperlakukan pasien dengan semena-mena.
c)      Bidan merawat pasien dengan penuh perasaan cinta, serta sikap tenggang rasa dan tepa selira.
d)     Membela pasien (Patien Advocate) pada saat terjadi pelanggaran hak-hak pasien, sehingga pasien merasa aman dan nyaman.
e)      Bidan memberikan informasi dengan jujur dan memperlihatkan sikap empati yaitu turut merasakan apa yang dialami oleh pasien
f)       Meningkatkan dan menerima ekspresi perasan positif dan negatif pasien dengan memberikan waktu untuk mendengarkan semua keluhan dan perasaan pasien.
3.      Persatuan Indonesia
a)      Mengembangkan kerjasama sebagai tim dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
b)      Mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien daripada kepentingan pribadi.
4.      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
a)      Sebelum melakukan tindakan perawatan kepada pasien perawat hendaknya mengutamakan musyawarah  dengan pasien dan keluarga pasien dalam mengambil keputusan.
b)      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur serta dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a)      Mengembangkan sikap adil dengan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban terhadap semua pasien.
b)      Perawatan pasien dilaksanakan dengan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan antara pasien, keluarga pasien, perawat, dokter serta tim paramedis dan medis lainnya.
E.    Pengamalan Butir-Butir Pancasila Dalam Merawat Pasien
            Menurut Depkes RI (dalam Onny, 1985) telah menetapkan bahwa pelayanan perawatan dikatakan berkualitas baik apabila perawat/bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada pasien sesuai dengan aspek-aspek dasar perawatan. Aspek-aspek tersebut meliputi:
            1.   Aspek penerimaan
Aspek ini meliputi sikap perawat yang selalu ramah, periang, selalu tersenyum, menyapa semua pasien tanpa membedakan golongan, pangkat, latar belakang sosial ekonomi dan budaya, sehingga pribadi utuh. Agar dapat melakukan pelayanan sesuai aspek penerimaan perawat harus memiliki minat terhadap orang lain dan memiliki wawasan yang luas.
            2.   Aspek perhatian
Aspek ini meliputi sikap perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan perlu bersikap sadar, murah hati dalam arti bersedia memberikan bantuan dan pertolongan kepada pasien dengan sukarela tanpa mengharapkan imbalan, memiliki sensitivitas dan peka terhadap setiap perubahan pasien, mau mengerti terhadap kecemasan dan ketakutan pasien.
            3.   Aspek komunikasi
Aspek ini meliputi sikap perawat yang harus bisa melakukan komunikasi yang baik dengan pasien dan keluarga pasien. Adanya komunikasi yang saling berinteraksi antara pasien dengan perawat dan adanya hubungan baik dengan keluarga pasien.
            4.   Aspek kerjasama
Aspek ini meliputi sikap perawat yang harus mampu melakukan kerjasama yang baik dengan pasien dan keluarga pasien.
            5.   Aspek tanggung jawab
Aspek ini meliputi sikap perawat yang jujur, tekun dalam tugas, mampu mencurahkan waktu dan perhatian, sportif dalam tugas, konsisten serta tepat dalam bertindak.
 

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
            Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kermasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimuai setiap warga negara Indonesia, setiap penyelengara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik dipusat maupun didaerah.
            Dalam menjalankan profesi sebagai bidan, memberikan pelayanan yang terbaik untuk pasien merupakan sebuah kewajiban. Bukan semata-mata hanya karena uang. Ketulusan melayani tanpa membeda- bedakan satu sama lain  merupakan salah satu implementasi dari sila yang terkandung dalam pancasila.
B. Saran
            Berdasarkan uraian diatas kiranya kita dapat menyadari bahwa pancasila merupakan falsafah negara kita Republik Indonesia, maka kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.

DAFTAR PUSTAKA

Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
Notonegoro. 1995. pancasila secara ilmiah populer. Jakarta: Bumi Aksara.
Jarmanto. 1982. Pancasila Suatu Tujuan Aspek Histotis dan Sosio-politis.yogyakarta: Liberty.
Salam, Burhanuddin. 1985. Filsafat pancasilaisme. Bandung: Bina Aksara.
Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: paradigma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar